Dunia Perpustakaan | Jika kita membaca Undang-Undang No 43 tahun
2007 tentang perpustakaan, pada Bab I pasal I, disebutkan bahwa
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya
cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku
guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi,
dan rekreasi para pemustaka.
Atas dasar itupula kemudian diartikan bahwa perpustakaan itu memiliki beberapa fungsi.
Namun sayangnya, diantara beberapa fungsi perpustakaan, yang paling
hanya diingat oleh beberapa orang biasanya hanya pada fungsi-fungsi
perpustakaan yang terkait dengan tempat baca buku, penelitian, dan
sejenisnya.
Padahal kalau diruntut secara utuh, fungsi perpustakaan yang juga
penting dan harus diperhatikan adalah terkait fungsi perpustakaan
sebagai tempat rekreasi.
Namun sayangnya fungsi tersebut tidak digarap di banyak perpustakaan di Indonesia.
Beberapa perpustakaan yang memang sudah menyadari dan ingin menjadi
perpustakaan yang memiliki fungsi secara UTUH, sebagaimana fungsi
keseluruhan perpustakaan itu sendiri, maka perpustakaan tersebut
berbenah dengan menyediakan berbagai fasilitas untuk menyempurnakan
fungsi perpustakaan sebagaimana yang seharusnya.
Bagi anda yang belum tahu secara lengkap fungsi perpustakaan, berikut
ini kami rangkum beberapa fungsi perpustakaan secara utuh yang harus
anda ketahui.
Fungsi Perpustakaan
Fungsi perpustakaan dari waktu ke waktu mungkin bisa saja akan mengalami
perubahan, namun pada dasarnya fungsi perpustakaan adalah sebagai
berikut :
#1. Fungsi Penyimpanan
gambar: flickr.com[/caption]
Perpustakaan bertugas menyimpan koleksi (informasi) yang diterimanya.
Tujuan ini nampak pada perpustakaan nasional. Perpustakaan nasional
menyimpan semua terbitan tercetak yang diterbitkan di negara
bersangkutan.
Sebagai contoh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia berfungsi
menyimpan terbitan yang dihasilkan di Indonesia beserta terbitan tentang
Indonesia yang diterbitkan di luar negeri.
Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Deposit yaitu UU No. 4 Tahun
1990 tentang Wajib Simpan Karya Cetak dan Rekam. Pelaksanaan UU ini
diatur oleh PP No. 70 Tahun 1991 yang isinya menyatakan tentang
kewajiban setiap penerbit, pencetak, dan produsen untuk mengirimkan
contoh terbitan, baik cetak maupun terekam kepada Perpustakaan Nasional
dan atau perpustakaan lain yang ditunjuk.
#2. Fungsi Edukatif (pendidikan)
gambar: flickr[/caption]
Perpustakaan berfungsi sebagai tempat belajar mandiri. Baik di sekolah
maupun di luar lingkungan sekolah, perpustakaan dapat dimanfaatkan untuk
tempat belajar seumur hidup.
Di sekolah, perpustakaan dapat dimanfaatkan dalam proses belajar
mengajar, mengenalkan berbagai macam bacaan, dan,meningkatkan minat
baca siswa agar gemar membaca.
Di luar sekolah, perpustakaan dapat dimanfaatkan oleh mereka yang sudah bekerja untuk menambah ilmu dan keterampilan mereka.
#3. Fungsi Penelitian gambar: flickr.com[/caption]
Perpustakaan memiliki fungsi penelitian, artinya sumber-sumber
informasi yang ada di perpustakaan dapat dijadikan bahan rujukan untuk
melakukan penelitian. Umumnya fungsi ini terdapat di perpustakaan
perguruan tinggi. Mereka memanfaatkan informasi yang ada di perpustakaan
untuk keperluan penelitian ilmiah, seperti pembuatan makalah, skripsi,
dan penelitian lainnya.
#4. Fungsi Pelestarian [Kultural]
gambar: flickr.com[/caption]
Perpustakaan menyimpan khasanah budaya bangsa serta meningkatkan nilai
dan apresiasi budaya dari masyarakat sekitar perpustakaan melalui
penyediaan bahan bacaan.
Selain itu perpustakaan juga menyediakan bahan pustaka baik cetak maupun
elektronik tentang kebudayaan antarbangsa. Hal itu bertujuan agar
masyarakat dapat melestarikan dan dapat mengikuti perkembangan peradaban
manusia dari masa ke masa,
#5. Fungsi Informatif gambar: flickr.com[/caption]
Perpustakaan mempunyai fungsi informatif, artinya informasi yang
dibutuhkan pengguna dapat dicari di perpustakaan. Setiap pengguna tentu
membutuhkan informasi yang berbeda-beda.
Mungkin mereka membutuhkan informasi tentang obyek wisata, jadwal
penerbangan, fasilitas kesehatan dan lain-lain. Oleh karena itu
perpustakaan tidak hanya menyediakan informasi tentang koleksinya,
melainkan juga informasi tentang lingkungan sekitarnya.
#6. Fungsi Rekreasi Terlihat beberapa pengunjung sedang asyik bermain minigolf di library yang disediakan pihak perpustakaan untuk melengkapi fungsi perpustakaan sebagai tempat rekreasi. | gambar: flickr.com[/caption]
Kalau di Indonesia ada perpustakaan meny
Jika kita membaca Undang-Undang No 43 tahun 2007 tentang
perpustakaan, pada Bab I pasal I, disebutkan bahwa Perpustakaan adalah
institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para
pemustaka.
Atas dasar itupula kemudian diartikan bahwa perpustakaan itu memiliki beberapa fungsi.
Namun sayangnya, diantara beberapa fungsi perpustakaan, yang paling
hanya diingat oleh beberapa orang biasanya hanya pada fungsi-fungsi
perpustakaan yang terkait dengan tempat baca buku, penelitian, dan
sejenisnya.
Padahal kalau diruntut secara utuh, fungsi perpustakaan yang juga
penting dan harus diperhatikan adalah terkait fungsi perpustakaan
sebagai tempat rekreasi.
Namun sayangnya fungsi tersebut tidak digarap di banyak perpustakaan di Indonesia.
Beberapa perpustakaan yang memang sudah menyadari dan ingin menjadi
perpustakaan yang memiliki fungsi secara UTUH, sebagaimana fungsi
keseluruhan perpustakaan itu sendiri, maka perpustakaan tersebut
berbenah dengan menyediakan berbagai fasilitas untuk menyempurnakan
fungsi perpustakaan sebagaimana yang seharusnya.
Bagi anda yang belum tahu secara lengkap fungsi perpustakaan, berikut
ini kami rangkum beberapa fungsi perpustakaan secara utuh yang harus
anda ketahui.
Fungsi Perpustakaan
Fungsi perpustakaan dari waktu ke waktu mungkin bisa saja akan mengalami
perubahan, namun pada dasarnya fungsi perpustakaan adalah sebagai
berikut :
#1. Fungsi Penyimpanan
gambar: flickr.com[/caption]
Perpustakaan bertugas menyimpan koleksi (informasi) yang diterimanya.
Tujuan ini nampak pada perpustakaan nasional. Perpustakaan nasional
menyimpan semua terbitan tercetak yang diterbitkan di negara
bersangkutan.
Sebagai contoh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia berfungsi
menyimpan terbitan yang dihasilkan di Indonesia beserta terbitan tentang
Indonesia yang diterbitkan di luar negeri.
Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Deposit yaitu UU No. 4 Tahun
1990 tentang Wajib Simpan Karya Cetak dan Rekam. Pelaksanaan UU ini
diatur oleh PP No. 70 Tahun 1991 yang isinya menyatakan tentang
kewajiban setiap penerbit, pencetak, dan produsen untuk mengirimkan
contoh terbitan, baik cetak maupun terekam kepada Perpustakaan Nasional
dan atau perpustakaan lain yang ditunjuk.
#2. Fungsi Edukatif (pendidikan)
gambar: flickr[/caption]
Perpustakaan berfungsi sebagai tempat belajar mandiri. Baik di sekolah
maupun di luar lingkungan sekolah, perpustakaan dapat dimanfaatkan untuk
tempat belajar seumur hidup.
Di sekolah, perpustakaan dapat dimanfaatkan dalam proses belajar
mengajar, mengenalkan berbagai macam bacaan, dan,meningkatkan minat
baca siswa agar gemar membaca.
Di luar sekolah, perpustakaan dapat dimanfaatkan oleh mereka yang sudah bekerja untuk menambah ilmu dan keterampilan mereka.
#3. Fungsi Penelitian gambar: flickr.com[/caption]
Perpustakaan memiliki fungsi penelitian, artinya sumber-sumber
informasi yang ada di perpustakaan dapat dijadikan bahan rujukan untuk
melakukan penelitian. Umumnya fungsi ini terdapat di perpustakaan
perguruan tinggi. Mereka memanfaatkan informasi yang ada di perpustakaan
untuk keperluan penelitian ilmiah, seperti pembuatan makalah, skripsi,
dan penelitian lainnya.
#4. Fungsi Pelestarian [Kultural]
gambar: flickr.com[/caption]
Perpustakaan menyimpan khasanah budaya bangsa serta meningkatkan nilai
dan apresiasi budaya dari masyarakat sekitar perpustakaan melalui
penyediaan bahan bacaan.
Selain itu perpustakaan juga menyediakan bahan pustaka baik cetak maupun
elektronik tentang kebudayaan antarbangsa. Hal itu bertujuan agar
masyarakat dapat melestarikan dan dapat mengikuti perkembangan peradaban
manusia dari masa ke masa,
#5. Fungsi Informatif gambar: flickr.com[/caption]
Perpustakaan mempunyai fungsi informatif, artinya informasi yang
dibutuhkan pengguna dapat dicari di perpustakaan. Setiap pengguna tentu
membutuhkan informasi yang berbeda-beda.
Mungkin mereka membutuhkan informasi tentang obyek wisata, jadwal
penerbangan, fasilitas kesehatan dan lain-lain. Oleh karena itu
perpustakaan tidak hanya menyediakan informasi tentang koleksinya,
melainkan juga informasi tentang lingkungan sekitarnya.
#6. Fungsi Rekreasi Terlihat beberapa pengunjung sedang asyik bermain minigolf di library yang disediakan pihak perpustakaan untuk melengkapi fungsi perpustakaan sebagai tempat rekreasi. | gambar: flickr.com[/caption]
Kalau di Indonesia ada perpustakaan menyediakan fasilitas rekreasi atau
bermain, mungkin akan ada yang berkomentar, “bermain-main kok di
perpustakaan, perpustakaan itu tempatnya untuk belajar!”
Iya kan?
Bahkan terkadang pustakawan juga kadang ada yang berfikir seperti itu.
Padahal mereka lupa bahwa salah satu fungsi perpustakaan memang untuk
tujuan rekreasi dan berwisata.
Perpustakaan mempunyai fungsi sebagai tempat dan sarana yang dapat
memberikan hiburan pada penggunanya. Hal itu dilakukan dengan
mendekorasi ruangan sebaik mungkin agar pengguna nyaman dalam
memanfatkan perpustakaan.
Selain itu, saat ini perpustakaan juga dilengkapi dengan media audio
visual (TV, VCD). Ada juga yang dilengkapi dengan warnet. Jadi, pengguna
dapat memanfatkan perpustakaan secara maksimal tanpa harus berpindah
tempat untuk mendapatkan semua informasi yang diperlukannya.
Fungsi-fungsi perpustakaan akan berubah seiring perkembangan zaman. Oleh
karena itu perpustakaan harus meningkatkan peran dan fungsinya dengan
berbagai usaha, antara lain dengan mengadakan seminar, diklat
perpustakaan, workshop, lokakarya, dan lain-lain.
Diharapkan dengan berbagai usaha tersebut, perpustakaan akan mampu
meningkatkan fungsinya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Dan
yang harus jadi catatan bahwa fungsi perpustakaan tidak melulu hanya
untuk belajar saja namun juga bisa berfungsi sebagaimana ulasan diatas.
Jika ke-enam fungsi perpustakaan tersebut bisa difahami, maka saat
membangun perpustakaan, maka sewajibnya harus dibangun dengan
menyediakan fasilitas yang mampu menjalankan keenam fungsi perpustakaan
tersebut.
Diharapkan dengan berbagai usaha tersebut, perpustakaan akan mampu meningkatkan fungsinya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Dan yang harus jadi catatan bahwa fungsi perpustakaan tidak melulu hanya untuk belajar saja namun juga bisa berfungsi sebagaimana ulasan diatas.
Jika ke-enam fungsi perpustakaan tersebut bisa difahami, maka saat membangun perpustakaan, maka sewajibnya harus dibangun dengan menyediakan fasilitas yang mampu menjalankan keenam fungsi perpustakaan tersebut.
Sumber : https://www.duniaperpustakaan.com/2010/08/6-fungsi-perpustakaan-yang-wajib-anda.html