Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan dan kesesuaian untuk melakukan kegiatan pengelolaan sesuai standar perpustakaan.
Perpustakaan STIE Indonesia Malang, telah mendapatkan Akreditasi “C” dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional dengan nomor SK . 00285/LAP.PT/VIII.2021 dengan masa berlaku sampai dengan Agustus 2024.
Sertifikat Akreditasi diserahkan langsung oleh Pustakawan Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Bapak Wahyu Sugeng, S.Sos., MM diterima langsung oleh Koordinator Perpustakaan STIE Indonesia Malang Bapak Yudo Kurniawan, SE., S.I.Pust., MM
Proses Akreditasi dilakukan dengan menggunakan 2 Jalur, yakni Jalur Portofolio dan Jalur Relaksasi. Jalur Portofolio dengan biaya APBN dilaksanakan dengan cara Pengisian Borang dan Visitasi Tim Akreditasi secara Daring, sedangkan Jalur Relaksasi yaitu pelonggaran terhadap beberapa kriteria penilaian, dan dilaksanakan dengan melengkapi form Akreditasi dari Perpustakaan Nasional. Melalui jalur Relaksasi diharapkan ada penambahan jumlah Perpustakaan di Indonesia yang terakreditasi.
Hasil tersebut harus dipertahankan bahkan terus untuk ditingkakan sehingga secara substansial terjadi peningkatan kualitas perpustakaan. Akreditasi sebagai sebuah tolok ukur sedangkan pelayanan perpustakaan yang merupakan substansi tugas dan tanggung jawab harus terus ditingkatkan.